kosong kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Sosialisasi yang berlangsung di Tinabo Room Hotel Rayhan Square Benteng dihadiri oleh masing-masing perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Selayar Divisi Teknis Andi Dewantara mengatakan terdapat 4 kategori partai politik dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen threshold 4% atau memiliki kursi di DPR RI.
“Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen threshold 4% etapi memiliki kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota,” kata Andi Dewantara, Senin (1/8/2022).
Ketiga, lanjut Andi Dewantara “Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen threshold dan tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan keempat, parpol yang bukan peserta pemilu 2019.”
“Sampai saat ini ada 39 parpol yang telah mengambil akun Sipol dan sementara melakukan penginputan data ke dalam aplikasi Sipol,” jelasnya.
Menurut Andi Dewantara, penggunaan aplikasi Sipol pada proses pendaftaran dan verifikasi parpol sangat memudahkan partai politik dalam proses verifikasi, sehingga tidak ada lagi dokumen dalam bentuk hard copy yang diserahkan parpol Kab/Kota kepada KPU Kab/Kota seperti verifikasi tahun 2017 silam.
“Karena semuanya by sistem, sehingga akan efisien dalam pembiayaan,” bebernya.Selain itu, parpol calon peserta pemilu wajib memenuhi persyatan kepengurusan di tingkat provinsi 100%, tingkat kab/kota 75% dan pengurus kecamatan 50%.
“Untuk syarat keanggotaan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk, sehingga untuk Kabupaten Selayar saat ini jumlah penduduknya sebesar 140.180 jiwa, sehingga persyaratan keanggotaan parpol minimal 141 anggota,” ungkap Andi Dewantara.
KPU RI dibantu KPU Kab/Kota akan melaksanakan verifikasi administrasi mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022.
“Kategori parpol yg memenuhi ambang batas PT 4% hanya dilakukan verifikasi admunistrasi, sementara 3 kategori lainnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” tutupnya.
Sementara Ketua KPU Selayar Nandar Jamaluddin mengatakan sosialisasi PKPU 4/2022 sangat penting bagi parpol calon peserta pemilu 2024. Ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, parpol calon peserta pemilu 2024 dapat mengikuti tahapan secara tertib dan profesional.
“Sosialisasi ini penting untuk tahapan selanjutnya, karena bila kita gagal memahami regulasi ini mala tahapan berikutnya akan gagal pula. Setelah pertemuan ini, kami akan intensifkan pertemuan dengan parpol calon peserta pemilu 2024, pelayanan help desk KPU M juga telah kami siapkan selama proses tahapan pemilu,” ujar Nandar Jamaluddin. (AJ)