kosong kosong
BPRNews.id — Industri Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia kini menghadapi tantangan dalam memperkuat permodalan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara P2P lending untuk memiliki ekuitas minimal yang harus dipenuhi secara bertahap hingga 2025.
Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan pada 29 Juni 2022, penyelenggara P2P lending diwajibkan memenuhi tiga tahap persyaratan ekuitas. Tahap pertama, perusahaan harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, mereka harus memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar paling lambat pada 29 Juni 2024. Tahap terakhir, penyelenggara P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.
Salah satu penyelenggara P2P lending, Akseleran, telah menyiapkan strategi untuk memenuhi ketentuan modal tanpa rencana melakukan merger. "Konsolidasi bisa menjadi opsi jika ada sinergi yang tepat, namun saat ini kami belum berfokus ke arah itu," ujar Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas, dalam wawancara pada Rabu, 11 September 2024.
Ivan menambahkan bahwa Akseleran mengandalkan profit bulanan untuk memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan OJK. "Ekuitas kami sudah memenuhi syarat yang ditentukan POJK 10/2022. Selain itu, kami sudah mencapai profitabilitas, sehingga setiap bulan ekuitas kami terus bertambah," ujarnya.
Untuk tahun ini, Ivan menargetkan pertumbuhan pendapatan Akseleran di kisaran 5-10%, dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp80 miliar dan keuntungan mencapai Rp15 miliar.
Langkah pemenuhan modal ini menjadi penting bagi kelangsungan operasional di industri P2P lending, mengingat persaingan yang semakin ketat.